HOME

Selasa, 10 November 2009

Klaim Pangan Fungsional

Pada Juli 2003, Komisi Eropa mengusulkan peraturan COM/2003/0424 tentang ilmu gizi dan klaim kesehatan atas makanan, termasuk lampiran berkenaan dg aturan makan (Komisi pengawas Masyarakat Eropa, 2003). Pada bulan Desember 2006, peraturan penggunaan ilmu gizi dan kesehatan diadopsi oleh dan Dewan Parlemen. Untuk kepentingan peraturan ini, telah diusulkan definisi berikut (FAO, 2007):
a. “ Klaim”: merupakan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk penyajian bergambar, simbolis atau grafis, yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai karakteristik tertentu;
b. “ Klaim nutrisi”: berarti klaim yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan dalam kaitan dengan:
1) Energi ( daya kalori) itu seperti ; mengandung; meningkatkan atau menurunkan; atau tidak mengandung
2) Bahan gizi atau lain unsur itu seperti ; mengandung; banyak mengandung atau sedikit mengandung; atau tidak berisi;
c. “ Klaim kesehatan”: menyiratkan bahwa suatu hubungan ada antara makanan dan kesehatan;
d. “Klaim pengurangan resiko penyakit”: berarti menyiratkan bahwa konsumsi makanan tertentu mengurangi faktor resiko penyakit tertentu.(FAO, 2007).

2.2 Klaim berdasarkan Regulasi Amerika
FDA tidak mempunyai definisi spesifik mengenai makanan Fungsional, demikian juga dengan FDCA. Namun keduanya mengelompokan ada 3 kategori klaim yang dipeerboehkan dalam makanan fungsional (FAO, 2007):


a. Klaim Kesehatan
Adalah klaim yang menggambarkan adanya hubungan antara unsur bahan tertentu terhadap penyakit atau kondisi kesehatan.
b. Klaim Kandungan Nutrisi
NLEA memperbolehkan adanya informasi mengenai tingkat nutrisi bahan suatu produk, karena biasanya label hanya memberi informasi tentang kandungan bahan dan aturan pakainya.
c. Klaim Fungsi
Menguraikan peran suatu bahan gizi atau ramuan berkenaan dengan aturan makan untuk dapat mempengaruhi struktur normal atau fungsi tubuh manusia, sebagai contoh, "zat kapur membangun tulang kuat", atau " antioksidan memelihara integritas sel,"

2.3 Klaim berdasarkan Regulasi Kanada
Di Kanada, regulasi yang mengatur makanan fungsional dan industri nutraceutical ditentukan oleh Canadian Food Inspection Agency. Badan ini mengatur makanan fungsional, dan makanan lain mencakup vitamins, mineral; herbal; homeopathic; obat tradisional seperti ramuan Cina; probiotics, dan lain lain. Di Kanada ada 3 jenis klaim yang diijinkan (FAO, 2007):
a. Klaim kandungan gizi
Adalah pernyataan pada label yang menerangkan jumlah suatu bahan dalam makanan dan bahan tambahan yang diberikan berdasarkan standar.
b. Klaim terhadap fungsi atau peran biologi
Adalah pernyataan bahwa suatu bahan pangan tertentu dapat memelihara fungsi badan yang diperlukan untuk pemeliharaan kesehatan baik, atau untuk pertumbuhan normal dan pengembangan. Suatu klaim peran biologi tidak boleh menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung atas perawatan, pencegahan atau peringanan suatu penyakit atau status phisik abnormal, atau gejala yang sama, maupun menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung untuk mengoreksi, memugar atau memodifikasi fungsi organik. Contoh peran biologi untuk bahan gizi: protein membantu membangun dan memperbaiki jaringan/tisu tubuh.
c. Klaim mengurangi resiko atas kesehatan
Kanada masih mempertimbangkan pernyataan untuk suatu bahan pangan dapat mengurangi resiko atas kesehatan. Namun setelah AS merekomendasikan 10 hal berkaitan klaim kesehatan akhirnya badan kesehatan Canada mengakui 5 diantaranya.

2.4 Regulasi di Indonesia
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional (Lampiran 1)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Lampiran 2)
• Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia No. Hk 00.05.52.4321 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Ri (Lampiran 3)
• UU Perlindungan Konsumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lampiran 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar