Dalam rangka upaya meningkatkan wawasan dibidang kelautan terutama rumput laut dan olahannya tim KIR SMA N 1 Ungaran mengadakan studi banding dan pelatihan Pengolahan Rumput laut di Program Keahlian TPHPi SMK N 1 Jepara, Sabtu, 14 November 2009. Tim KIR SMA N 1 Ungaran berjumlah sekitar 29 orang terdiri dari 2 pembina, 26 siswa serta 1 mahasiswa UNDIP ini tiba di SMK N 1 Jepara sekitar pukul 10.00, dan diterima oleh Waka Humas, Sarpras, serta Kaprog TPHPi dan jajaran guru. Agenda kegiatan meliputi pemberian wawasan tentang rumput laut dan manfaatnya, peranan rumput laut di dunia industri oleh Drs. Murtoyo, M.Pd dan Selvinia Nilamsari S.Pi, M.Si serta dilanjutkan praktek berrsama siswa TPHPi beberapa produk olahan rumput laut. Kegiatan terakhir adalah sharing dengan TIM KIR SMK N 1 Jepara bersama Pembina KIR Bu Rini S beserta anggota KIR yang mendapat juara 3 tingkat Prov yaitu Amirul Akbarr, A. Nur Kholiq serta Wahyudi. antusiasme terlihat baik dari SMQ N 1 Ungaran selaku tamu maupun SMK N 1 Jepara selaku tuan ruah. Semoga kerjasama ini berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya serta hasil kunjungan bermanfaat bagi tim KIR SMA N 1 ngaran Amin...
Minggu, 15 November 2009
Kunjungan tim KIR SMA N 1 Ungaran ke TPHPi SMK N 1 Jepara
Dalam rangka upaya meningkatkan wawasan dibidang kelautan terutama rumput laut dan olahannya tim KIR SMA N 1 Ungaran mengadakan studi banding dan pelatihan Pengolahan Rumput laut di Program Keahlian TPHPi SMK N 1 Jepara, Sabtu, 14 November 2009. Tim KIR SMA N 1 Ungaran berjumlah sekitar 29 orang terdiri dari 2 pembina, 26 siswa serta 1 mahasiswa UNDIP ini tiba di SMK N 1 Jepara sekitar pukul 10.00, dan diterima oleh Waka Humas, Sarpras, serta Kaprog TPHPi dan jajaran guru. Agenda kegiatan meliputi pemberian wawasan tentang rumput laut dan manfaatnya, peranan rumput laut di dunia industri oleh Drs. Murtoyo, M.Pd dan Selvinia Nilamsari S.Pi, M.Si serta dilanjutkan praktek berrsama siswa TPHPi beberapa produk olahan rumput laut. Kegiatan terakhir adalah sharing dengan TIM KIR SMK N 1 Jepara bersama Pembina KIR Bu Rini S beserta anggota KIR yang mendapat juara 3 tingkat Prov yaitu Amirul Akbarr, A. Nur Kholiq serta Wahyudi. antusiasme terlihat baik dari SMQ N 1 Ungaran selaku tamu maupun SMK N 1 Jepara selaku tuan ruah. Semoga kerjasama ini berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya serta hasil kunjungan bermanfaat bagi tim KIR SMA N 1 ngaran Amin...
Akhirnya.....TPHPi bisa di akui di Jakarta....
Dari hasil konsorsium yang ditindak lanjuti pembuatan Silabi dan kerangka perbedaan TPHPi dan THP oleh 4 SMK perwakilan anggota konsorsium, dipperoleh hasil yang cukup menggembirakan, dimana pihak Dikmenjur telah mengakui adanya kebutuhan dunia industtri untuk jurusan TPHPi di Indonesia. sehingga dikeluarkan surat yang menguatkan keberadaan TPHPi yang belum tercantum di Spektrum. Hasil ini merupakan angin segar untuk eksistensi sekitar 50 an SMK jurusan TPHPi yang saat ini jumlah siswa se Indonesi sekitar 4000an siswa. Semoga TPHPi makin jaya.....
Selasa, 10 November 2009
PANGAN FUNGSIONAL
Peran komponen-komponen bioaktif bagi kesehatan tubuh manusia mendapat banyak sorotan ahli pangan dunia dalam dua dasa-warsa terakhir ini. Kebutuhan untuk tampil segar dan bugar menuntut manusia untuk memperoleh suplai komponen tertentu selain nutrisi dari makanan yang dikonsumsi terutama diusia menjelang senja. Konsumsi pangan fungsional semakin meningkat seiring dengan pertambahan usia. Dibeberapa Negara Eropa seperti Finlandia baru-baru ini terjadi pergeseran makanan diet dari makanan berbasis biji-bijian, produk susu dan kentang. Konsumsi biji-bijian dan tepung cenderung menurun, sedangkan konsumsi produk hewan serta sayuran dan buah-buahan meningkat. Pria cenderung mengkonsumsi lebih banyak roti, kentang, susu dan daging disbanding perempuan. Kaum muda cenderung banyka mengkonsumsi soft drink dan menyukai manis serta sedikit mengkonsumsi ikan, buah dab bubur dibanding orang tua (Nutrition in Finland)
Secara umum ada beberapa makanan yang dipertimbangkan untuk dapat dikonsumsi sebagai diet normal dan mengandung komponen aktif yang memberikan penawaran peningkatan kesehatan atau menurunkan resiko terkena penyakit. Contoh pangan fungsional terdapat pada makanan yang mengandung mineral tertentu, vitamin, asam lemak atau serat, makanan dengan penambahan senyawa bioaktif tertentu seperti fitokimia atau antioksidan lain dan probiotik (EUFIC, 2006).
Istilah pangan fungsional pertama kali dikenalkan di Jepang pada pertengahan 1980 dan satu-satunya negara yang mempunyai aturan khusus berkenaan pengolahan pangan fungsional yang diijinkan. Badan yang bertanggungung jawab terhadap pengaturan ini adalah FOSHU (Food for Specified Health Use) dibawah kementrian kesehatan dan kesejahteraan Jepang yang mengistilahkan Pangan fungsional sebagai bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, baik jasmani maupun rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya (Arai 1996 dalam Hasler 1998).
Pangan fungsional adalah bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, baik jasmani maupun rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya. Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi Fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
Istilah pangan fungsional dipilih dari sederet istilah yang pernah dipopulerkan sebelumnya seperti ´pharmafoods´, ´designer foods´, ´nutraceutical food´, ´health foods´, ´therapeutic foods´ dan banyak lagi. Secara mudah dapat dikatakan bahwa pangan fungsional adalah bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, penampilan jasmani dan rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya. Jadi dalam hal ini keberadaan faktor ´plus´ bagi kesehatan yang diperoleh karena adanya komponen aktif pada bahan pangan tersebut adalah merupakan ´keharusan´ (Wijaya, 2002).
Banyak orang berpendapat bahwa semua makanan bisa menjadi ”fungsional" sebab berperan dalam gizi atau nutrisi tertentu. Washington, Internasional D.C. based International Food Information Council Foundation ( IFIC) menggambarkan " makanan fungsional" sebagai makanan yang mendukung kesehatan dan bermanfaat di luar nutrisi dasar. FDA telah mengenali dua kategori makanan yaitu - makanan konvensional dan suplemen makanan. Makanan konvensional yang mendukung kesehatan dan diakui sebagai makanan fungsional ini produksinya diatur sangat ketat oleh FDA berkaitan dengan klaim yang dibuat. Klaim yang disetujui oleh FDA melalui Nutritional Labeling and Education Act of 1990 (NLEA) harus bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa unsur yang dipakai benar-benar berpengrauh untuk kesehatan. Hingga saat ini ada 12 klaim yang diperbolehkan FDA atas pangan fungsioanl ini. FDA menetapkan lewat Dietary Supplement Health and Education Act tahun 1994 ( DSHEA), bahwa pangan fungsional ini lepas dari tambahan makanan dan tidak termasuk obat (Deis, 2003).
Berdasarkan British Nutrition Foundation Panga Fungsional didefinisikan sebagai makanan yang memberikan keuntungan kesehatan dan atau mencegah terjadinya penyakit dan biasanya mempunyai nilai kandungan nutrisi (Chan 2008). Sedangkan menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional, Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
B. Macam dan Peranan Pangan Fungsional dalam Tubuh
Perkembangan Pangan Fungsional terus berlanjut dan tumbuh pesat hingga abad ke-21 dimana permintaan konsumen akan produk kesehatan meningkat. Beberapa faktor yang mendukung peningkatan perkembangan suplai makanan ini adalah ;
1. Penuaan dalam populasi
2. Peningkatan biaya kesehatan
3. Kemampuan dalam memelihara kesehatan dan meningkatkan kesehatan
4. Bukti ilmiah tentang peranannya terhadap penyakit dan
5. Sangat penting dalam perubahan regulasi makanan
Komponen nutrient dan non nutrient juga dapat berasosiasi mencegah dan atau berperan dalam perlakuan beberapa penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, darah tinggi dan osteophorosis (ADA, 2008).
Secara umum ada beberapa makanan yang dipertimbangkan untuk dapat dikonsumsi sebagai diet normal dan mengandung komponen aktif yang memberikan penawaran peningkatan kesehatan atau menurunkan resiko terkena penyakit. Contoh pangan fungsional terdapat pada makanan yang mengandung mineral tertentu, vitamin, asam lemak atau serat, makanan dengan penambahan senyawa bioaktif tertentu seperti fitokimia atau antioksidan lain dan probiotik (EUFIC, 2006).
Istilah pangan fungsional pertama kali dikenalkan di Jepang pada pertengahan 1980 dan satu-satunya negara yang mempunyai aturan khusus berkenaan pengolahan pangan fungsional yang diijinkan. Badan yang bertanggungung jawab terhadap pengaturan ini adalah FOSHU (Food for Specified Health Use) dibawah kementrian kesehatan dan kesejahteraan Jepang yang mengistilahkan Pangan fungsional sebagai bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, baik jasmani maupun rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya (Arai 1996 dalam Hasler 1998).
Pangan fungsional adalah bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, baik jasmani maupun rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya. Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi Fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
Istilah pangan fungsional dipilih dari sederet istilah yang pernah dipopulerkan sebelumnya seperti ´pharmafoods´, ´designer foods´, ´nutraceutical food´, ´health foods´, ´therapeutic foods´ dan banyak lagi. Secara mudah dapat dikatakan bahwa pangan fungsional adalah bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, penampilan jasmani dan rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya. Jadi dalam hal ini keberadaan faktor ´plus´ bagi kesehatan yang diperoleh karena adanya komponen aktif pada bahan pangan tersebut adalah merupakan ´keharusan´ (Wijaya, 2002).
Banyak orang berpendapat bahwa semua makanan bisa menjadi ”fungsional" sebab berperan dalam gizi atau nutrisi tertentu. Washington, Internasional D.C. based International Food Information Council Foundation ( IFIC) menggambarkan " makanan fungsional" sebagai makanan yang mendukung kesehatan dan bermanfaat di luar nutrisi dasar. FDA telah mengenali dua kategori makanan yaitu - makanan konvensional dan suplemen makanan. Makanan konvensional yang mendukung kesehatan dan diakui sebagai makanan fungsional ini produksinya diatur sangat ketat oleh FDA berkaitan dengan klaim yang dibuat. Klaim yang disetujui oleh FDA melalui Nutritional Labeling and Education Act of 1990 (NLEA) harus bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa unsur yang dipakai benar-benar berpengrauh untuk kesehatan. Hingga saat ini ada 12 klaim yang diperbolehkan FDA atas pangan fungsioanl ini. FDA menetapkan lewat Dietary Supplement Health and Education Act tahun 1994 ( DSHEA), bahwa pangan fungsional ini lepas dari tambahan makanan dan tidak termasuk obat (Deis, 2003).
Berdasarkan British Nutrition Foundation Panga Fungsional didefinisikan sebagai makanan yang memberikan keuntungan kesehatan dan atau mencegah terjadinya penyakit dan biasanya mempunyai nilai kandungan nutrisi (Chan 2008). Sedangkan menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional, Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
B. Macam dan Peranan Pangan Fungsional dalam Tubuh
Perkembangan Pangan Fungsional terus berlanjut dan tumbuh pesat hingga abad ke-21 dimana permintaan konsumen akan produk kesehatan meningkat. Beberapa faktor yang mendukung peningkatan perkembangan suplai makanan ini adalah ;
1. Penuaan dalam populasi
2. Peningkatan biaya kesehatan
3. Kemampuan dalam memelihara kesehatan dan meningkatkan kesehatan
4. Bukti ilmiah tentang peranannya terhadap penyakit dan
5. Sangat penting dalam perubahan regulasi makanan
Komponen nutrient dan non nutrient juga dapat berasosiasi mencegah dan atau berperan dalam perlakuan beberapa penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, darah tinggi dan osteophorosis (ADA, 2008).
Klaim Pangan Fungsional
Pada Juli 2003, Komisi Eropa mengusulkan peraturan COM/2003/0424 tentang ilmu gizi dan klaim kesehatan atas makanan, termasuk lampiran berkenaan dg aturan makan (Komisi pengawas Masyarakat Eropa, 2003). Pada bulan Desember 2006, peraturan penggunaan ilmu gizi dan kesehatan diadopsi oleh dan Dewan Parlemen. Untuk kepentingan peraturan ini, telah diusulkan definisi berikut (FAO, 2007):
a. “ Klaim”: merupakan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk penyajian bergambar, simbolis atau grafis, yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai karakteristik tertentu;
b. “ Klaim nutrisi”: berarti klaim yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan dalam kaitan dengan:
1) Energi ( daya kalori) itu seperti ; mengandung; meningkatkan atau menurunkan; atau tidak mengandung
2) Bahan gizi atau lain unsur itu seperti ; mengandung; banyak mengandung atau sedikit mengandung; atau tidak berisi;
c. “ Klaim kesehatan”: menyiratkan bahwa suatu hubungan ada antara makanan dan kesehatan;
d. “Klaim pengurangan resiko penyakit”: berarti menyiratkan bahwa konsumsi makanan tertentu mengurangi faktor resiko penyakit tertentu.(FAO, 2007).
2.2 Klaim berdasarkan Regulasi Amerika
FDA tidak mempunyai definisi spesifik mengenai makanan Fungsional, demikian juga dengan FDCA. Namun keduanya mengelompokan ada 3 kategori klaim yang dipeerboehkan dalam makanan fungsional (FAO, 2007):
a. Klaim Kesehatan
Adalah klaim yang menggambarkan adanya hubungan antara unsur bahan tertentu terhadap penyakit atau kondisi kesehatan.
b. Klaim Kandungan Nutrisi
NLEA memperbolehkan adanya informasi mengenai tingkat nutrisi bahan suatu produk, karena biasanya label hanya memberi informasi tentang kandungan bahan dan aturan pakainya.
c. Klaim Fungsi
Menguraikan peran suatu bahan gizi atau ramuan berkenaan dengan aturan makan untuk dapat mempengaruhi struktur normal atau fungsi tubuh manusia, sebagai contoh, "zat kapur membangun tulang kuat", atau " antioksidan memelihara integritas sel,"
2.3 Klaim berdasarkan Regulasi Kanada
Di Kanada, regulasi yang mengatur makanan fungsional dan industri nutraceutical ditentukan oleh Canadian Food Inspection Agency. Badan ini mengatur makanan fungsional, dan makanan lain mencakup vitamins, mineral; herbal; homeopathic; obat tradisional seperti ramuan Cina; probiotics, dan lain lain. Di Kanada ada 3 jenis klaim yang diijinkan (FAO, 2007):
a. Klaim kandungan gizi
Adalah pernyataan pada label yang menerangkan jumlah suatu bahan dalam makanan dan bahan tambahan yang diberikan berdasarkan standar.
b. Klaim terhadap fungsi atau peran biologi
Adalah pernyataan bahwa suatu bahan pangan tertentu dapat memelihara fungsi badan yang diperlukan untuk pemeliharaan kesehatan baik, atau untuk pertumbuhan normal dan pengembangan. Suatu klaim peran biologi tidak boleh menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung atas perawatan, pencegahan atau peringanan suatu penyakit atau status phisik abnormal, atau gejala yang sama, maupun menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung untuk mengoreksi, memugar atau memodifikasi fungsi organik. Contoh peran biologi untuk bahan gizi: protein membantu membangun dan memperbaiki jaringan/tisu tubuh.
c. Klaim mengurangi resiko atas kesehatan
Kanada masih mempertimbangkan pernyataan untuk suatu bahan pangan dapat mengurangi resiko atas kesehatan. Namun setelah AS merekomendasikan 10 hal berkaitan klaim kesehatan akhirnya badan kesehatan Canada mengakui 5 diantaranya.
2.4 Regulasi di Indonesia
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional (Lampiran 1)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Lampiran 2)
• Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia No. Hk 00.05.52.4321 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Ri (Lampiran 3)
• UU Perlindungan Konsumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lampiran 4)
a. “ Klaim”: merupakan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk penyajian bergambar, simbolis atau grafis, yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai karakteristik tertentu;
b. “ Klaim nutrisi”: berarti klaim yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan dalam kaitan dengan:
1) Energi ( daya kalori) itu seperti ; mengandung; meningkatkan atau menurunkan; atau tidak mengandung
2) Bahan gizi atau lain unsur itu seperti ; mengandung; banyak mengandung atau sedikit mengandung; atau tidak berisi;
c. “ Klaim kesehatan”: menyiratkan bahwa suatu hubungan ada antara makanan dan kesehatan;
d. “Klaim pengurangan resiko penyakit”: berarti menyiratkan bahwa konsumsi makanan tertentu mengurangi faktor resiko penyakit tertentu.(FAO, 2007).
2.2 Klaim berdasarkan Regulasi Amerika
FDA tidak mempunyai definisi spesifik mengenai makanan Fungsional, demikian juga dengan FDCA. Namun keduanya mengelompokan ada 3 kategori klaim yang dipeerboehkan dalam makanan fungsional (FAO, 2007):
a. Klaim Kesehatan
Adalah klaim yang menggambarkan adanya hubungan antara unsur bahan tertentu terhadap penyakit atau kondisi kesehatan.
b. Klaim Kandungan Nutrisi
NLEA memperbolehkan adanya informasi mengenai tingkat nutrisi bahan suatu produk, karena biasanya label hanya memberi informasi tentang kandungan bahan dan aturan pakainya.
c. Klaim Fungsi
Menguraikan peran suatu bahan gizi atau ramuan berkenaan dengan aturan makan untuk dapat mempengaruhi struktur normal atau fungsi tubuh manusia, sebagai contoh, "zat kapur membangun tulang kuat", atau " antioksidan memelihara integritas sel,"
2.3 Klaim berdasarkan Regulasi Kanada
Di Kanada, regulasi yang mengatur makanan fungsional dan industri nutraceutical ditentukan oleh Canadian Food Inspection Agency. Badan ini mengatur makanan fungsional, dan makanan lain mencakup vitamins, mineral; herbal; homeopathic; obat tradisional seperti ramuan Cina; probiotics, dan lain lain. Di Kanada ada 3 jenis klaim yang diijinkan (FAO, 2007):
a. Klaim kandungan gizi
Adalah pernyataan pada label yang menerangkan jumlah suatu bahan dalam makanan dan bahan tambahan yang diberikan berdasarkan standar.
b. Klaim terhadap fungsi atau peran biologi
Adalah pernyataan bahwa suatu bahan pangan tertentu dapat memelihara fungsi badan yang diperlukan untuk pemeliharaan kesehatan baik, atau untuk pertumbuhan normal dan pengembangan. Suatu klaim peran biologi tidak boleh menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung atas perawatan, pencegahan atau peringanan suatu penyakit atau status phisik abnormal, atau gejala yang sama, maupun menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung untuk mengoreksi, memugar atau memodifikasi fungsi organik. Contoh peran biologi untuk bahan gizi: protein membantu membangun dan memperbaiki jaringan/tisu tubuh.
c. Klaim mengurangi resiko atas kesehatan
Kanada masih mempertimbangkan pernyataan untuk suatu bahan pangan dapat mengurangi resiko atas kesehatan. Namun setelah AS merekomendasikan 10 hal berkaitan klaim kesehatan akhirnya badan kesehatan Canada mengakui 5 diantaranya.
2.4 Regulasi di Indonesia
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional (Lampiran 1)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Lampiran 2)
• Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia No. Hk 00.05.52.4321 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Ri (Lampiran 3)
• UU Perlindungan Konsumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lampiran 4)
Jumat, 30 Oktober 2009
Mereka yang berjuang untuk TPHPi ...................
Menindak lanjuti konsorsium di SMK N 1 Jepara, hari kamis dan jumat diadakan pertemuan perwakilan dari peserta konsorsium yaitu dari Bu Diah dari SMK Glagah Banyuwangi, Pak Waridi dari Mundu cirebon, dan Bu Rini dari cilamaya karawang serta tuan rumah Jepara. pertemuan yang diwakili oleh Bu Selvi dan Pak Moyo serta beberapa guru TPHPi lainya Pak Fanni, Pak Akbar dan P agung. Pertemuan dilaksanakan di Gedung TPHPi SMK N 1 Jepara ini membahasa antara lain poerbedaan TPHPi dan THP dari segala lini, serta pembuatan SKKD untuk di presentasikan kepada pak Mustaghfirin di Jakarta. Untuk melengkapi data yang ada, kami juga mengharap teman-teman TPHPi se Indonesia yang mempunyai jejaring dengan pihak Industri untuk mengirimkan surat permohonan alumni/lulusan untuk bekerja di Industri Pengolahan ikan sebagai bukti bahwa TPHPi benar-benar dibutuhkan Industri maupun wilayah kerja yang lain. BRAVO TPHPi
Selasa, 25 Agustus 2009
EVOLUSI JURUSAN BUDIDAYA RUMPUT LAUT MENJADI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN

Tahun Ajaran 2003 - 2004 SMK N 1 Jepara membuka jurusan baru yaitu Budidaya Rumput Laut dibawah bimbingan konsultan Dikmenjur yang juga Dosen Fakultas Kelautan UNDIP Dr. AB Susanto, M.Sc. Pada tahun tersebut pula tim awal yang dimotori bapak kepala sekolah dengan tambahan tenaga dari pusat 3 orang yaitu wahyu, Wahid dan Agung memulai aktivitas budidaya. Tahun pertama siswa rumput laut adalah siswa karimunjawa dan tempatnyapun memakai gedung SMP karimunjawa sebagai kelas jauh SMK N 1 Jepara. Pada perkembangannya 1 guru bantu yaitu wahyu ditempatkan di Karimunjawa dan 2 orang di Jepara. Hanya berselang sekitar 4 bulan SMK Kecil karimunjawa ditetapkan sebagai SMK N 1 Karimunjawa sehingga lepas penuh dari SMK N 1 Jepara. Sementara itu kegiatan budidaya di SMK N 1 Jepara dicobakan pada bak beton dengan spesies Gracilaroia sp. Namun metode itu gagal dan menjadikan pekerjaan rumah bagi tim. Berawal dari gagalnya uji coba di bak beton, akhirnya bapak kepala sekolah menambah 1 orang tenaga yaitu bapak Murtoyo. dari pemikiran sederhana pak Murtoyo atau biasa disebut Pak Moyo bahwa untuk berhasil menanm rumput laut Harus kembali ke Laut akhirnya menyisakan anggota tim menjadi 3 orang yaitu P Moyo, dan 2 guru bantu Agung dan Wahid dibawah koordinasi kepala sekolah. Dalam perkembanganya SMK n 1 Jepara membuak lahan budidaya di perairan Tegalsambi Jepara. Dalam waktu 45 hari dari 1 kwintal bibit yang dicobakan berkembang menjadi sekitar 4 ton. hasil ini tentunya menambah semangat tim sehingga memperluas lahan sampai kurang lebih 1 ha. Dalam waktu kurang dari 2 bulan rumput laut dipanen lebih dari 15 ton basah. Melihat potensi ini pemda Kab. Jepara pun semakin mendukung adanya Budidaya rumput laut di Kabupaten epara dengan berbagai bantuan. Tidak hanya itu, dukungan dari pusatpun terus mengalir. Memasuki tahun ajaran 2004-2005 SMK N 1 Jepara memiliki siswa Budidaya Rumput Laut sendiri sekitar 34 siswa. Mulai saat inilah kepercayaan piha pusat semakin luas, ditandai dengan direkomendasikannya siswa SMK di Indonesia dengan jurusan BRL untuk magang 2-3 bulan di SMK N 1 Jepara. Namun setelah beberapa periode penanaman ternyata diperoleh grafik yang menurun. Dari hsil evaluasi ternyata perairan Jepara hanya dapat ditanami rumput laut pada musim tertentu, khususnya kemarau karena pada musim hujan fluktuasi salinitas sangat tinggi, perairan keruh dan ombak dapat merusak lahan budidaya. Oleh karena itu akhirnya BRL beralih menjadi teknologi Pengolahan hasil laut yang akhirnya berubah menjadi Teknologi Pengolahan hasil Perikanan dengan produk utama tetap yaiti Rumput laut. Saat ini tenaga pengajar bertambah menjadi 6 orang dengan hadirnya Bu Selvinia Nilamsari tahun 2005 (sekarang Ka. Jur TPHPi), Heni akbar M tahun 2006 dan Fanni Al Fanany tahun 2007. Selama perkembanganya tercatat lebih dari 10 SMK pernah magang di TPHPi SMK N 1 Jepara. SMK N 3 Pacitan menjadi pioneer siswa prakerin dari luar ke SMK N 1 Jepara. Berikutnya menyusul SMK Lain seperti SMK N 1 Kalianget Madura, Loli NTT, Karimunjawa, Pangandaran , Balikpapan, Cimalaya karawang, Temon, Sanden, Bakung Blitar, bahkan dari Pulau Laut Barat. Tidak hanya itu, Budidaya Rumput Laut SMK N 1 Jepara juga menjadi tempat penelitian mahasiswa perguruan tinggi di Indonesia seperti UNDIP, UGM, IPB, UNSOED, UNNES, dan beberapa Perguruan Tinggi lainya baik dengan tema budidaya maupun pengolahan rumput laut. Selama kurang lebih 6 tahun ini, TPHPi SMK N 1 Jepara juga menjadi objek kunjungan dan pelatihan bagi beberapa Pemda dan DPRD seperti Riau, NTT, Balikpapan, Pekalongan, Pemalang, Brebes, Batang dan masih banyak lagi. Selain itu hubungan dengan Dinas tertentu seperi Perikanan dan Kelautan, Pertanian, Industri dan Perdagangan, Kependudukan dan Transmigrasi pun tercipta melalui pelatihan dengan Instrukur dari Guru SMK N 1 Jepara dibawah koordinor Bpk Moyo selaku Ketua Jurusan Pada waktu itu. Hingga saat ini nama baik yang diciptakan secara langsung maupun tidak langsung telah membawa SMK N 1 Jepara menjadi SMK yang mungkin dipandang besar oleh SMK lain. Kerja keras ini berbuah dengan dibangunnya Gedung Uji Kompetensi di halaman depan SMK dan masih banyak lagi. Prestasi internal yang tidak kalah pentingnya yaitu dari 3 kali lulusan siswa TPHPi selalu berada dijajaran atas nilainya. Bahkan lulusan terakhir dari 10 besar nilai UAN di SMK N 1 Jepara 7 diantaranya siswa TPHPi dengan peringkat 1 dan 2 oleh Siti ruqoyah dan Kaharisma. Bravo TPHPi...................... Bravo SMK N 1 jepara...............
Rabu, 19 Agustus 2009
Kunjungan ke Perancis
Langganan:
Postingan (Atom)