Selasa, 24 November 2009

Selamat Hari Guru ke-64

SEGENAP KELUARGA BESAR TPHPi MENGUCAPKAN SELAMAT HARI GURU KE-64.
SEMOGA SEMAKIN PROFESIONAL DAN KOMITMEN MEMAJUKAN SMK N 1 JEPARA TETAP TERJAGA.

Senin, 16 November 2009

TPHPi kembali mengantarkan Staffnya jadi PNS







Untuk kesekian kalinya, Staff pengajar TPHPi lolos menjadi PNS. Dalam sejarahnya, TPHPi yang dulunya Budidaya Rumput Laut tahun 2003 diisi oleh 3 orang 1 PNS yaitu Drs. Murtoyo dan 2 tenaga Kontrak Agung Nugroho dan A. Wahid Juneidi. Tahun 2005 tuah TPHPi jatuh pada Agung Nugroho, melalui ujian CPNS Kab. Jepara untuk posisi guru Biologi yang bersangkutan lolos dan menjadi PNS Guru di tempatkan kembali ke SMK N 1 Jepara. Bersama itu ditamabh guru PNS perembuan Selvinia Nilam Sari S.Pi. tahun 2005 juga TPHPi mendapat 1 guru bantu Pak Henny Akbar M. Pada tahun 2006 Henny Akbar M, SP lolos PNS menjadi Guru Pertanian dan ditempatkan di TPHPi SMK N 1 Jpr kembali. Bersamaan dengan itu datang guru PTT Fanni Al Fanany S.Pi ikut membantu ngajar di TPHPi. Memasuki tahun 2007 Akhmad Wahid J yang telah masuk daftar tunggu PNS lolos dan lolos jadi PNS. Bersamaan dengan itu datang 1 guru PTT Diah Aprilia S.Pi membantu ngajar di TPHPi. Tahun 2007 juga melalui seleksi PNS DKP Pusat Diah aprilia lolos tes CPNS dan ditempatkan di BBI Semarang. Di tahun 2009 ini tuah TPHPi menular ke Fanni Al Fanany S.Pi. Kembali....setelah Diah Aprilia, dengan diterimanya Fanni Al Fanany sebagai PNS DKP dan ditempatkan di Lamongan, TPHPi kehilangan 1 guru produktif. Bravo TPHPi.....
Buat teman yang belum lolos .....mengabdilah sepenuh hati, seperti teman2 di TPHPi......insya Alloh........doa anak didik kita di dengar Alloh Amin......

Minggu, 15 November 2009

Kunjungan tim KIR SMA N 1 Ungaran ke TPHPi SMK N 1 Jepara



Dalam rangka upaya meningkatkan wawasan dibidang kelautan terutama rumput laut dan olahannya tim KIR SMA N 1 Ungaran mengadakan studi banding dan pelatihan Pengolahan Rumput laut di Program Keahlian TPHPi SMK N 1 Jepara, Sabtu, 14 November 2009. Tim KIR SMA N 1 Ungaran berjumlah sekitar 29 orang terdiri dari 2 pembina, 26 siswa serta 1 mahasiswa UNDIP ini tiba di SMK N 1 Jepara sekitar pukul 10.00, dan diterima oleh Waka Humas, Sarpras, serta Kaprog TPHPi dan jajaran guru. Agenda kegiatan meliputi pemberian wawasan tentang rumput laut dan manfaatnya, peranan rumput laut di dunia industri oleh Drs. Murtoyo, M.Pd dan Selvinia Nilamsari S.Pi, M.Si serta dilanjutkan praktek berrsama siswa TPHPi beberapa produk olahan rumput laut. Kegiatan terakhir adalah sharing dengan TIM KIR SMK N 1 Jepara bersama Pembina KIR Bu Rini S beserta anggota KIR yang mendapat juara 3 tingkat Prov yaitu Amirul Akbarr, A. Nur Kholiq serta Wahyudi. antusiasme terlihat baik dari SMQ N 1 Ungaran selaku tamu maupun SMK N 1 Jepara selaku tuan ruah. Semoga kerjasama ini berlanjut sampai tahun-tahun berikutnya serta hasil kunjungan bermanfaat bagi tim KIR SMA N 1 ngaran Amin...

Akhirnya.....TPHPi bisa di akui di Jakarta....



Dari hasil konsorsium yang ditindak lanjuti pembuatan Silabi dan kerangka perbedaan TPHPi dan THP oleh 4 SMK perwakilan anggota konsorsium, dipperoleh hasil yang cukup menggembirakan, dimana pihak Dikmenjur telah mengakui adanya kebutuhan dunia industtri untuk jurusan TPHPi di Indonesia. sehingga dikeluarkan surat yang menguatkan keberadaan TPHPi yang belum tercantum di Spektrum. Hasil ini merupakan angin segar untuk eksistensi sekitar 50 an SMK jurusan TPHPi yang saat ini jumlah siswa se Indonesi sekitar 4000an siswa. Semoga TPHPi makin jaya.....

Selasa, 10 November 2009

PANGAN FUNGSIONAL

Peran komponen-komponen bioaktif bagi kesehatan tubuh manusia mendapat banyak sorotan ahli pangan dunia dalam dua dasa-warsa terakhir ini. Kebutuhan untuk tampil segar dan bugar menuntut manusia untuk memperoleh suplai komponen tertentu selain nutrisi dari makanan yang dikonsumsi terutama diusia menjelang senja. Konsumsi pangan fungsional semakin meningkat seiring dengan pertambahan usia. Dibeberapa Negara Eropa seperti Finlandia baru-baru ini terjadi pergeseran makanan diet dari makanan berbasis biji-bijian, produk susu dan kentang. Konsumsi biji-bijian dan tepung cenderung menurun, sedangkan konsumsi produk hewan serta sayuran dan buah-buahan meningkat. Pria cenderung mengkonsumsi lebih banyak roti, kentang, susu dan daging disbanding perempuan. Kaum muda cenderung banyka mengkonsumsi soft drink dan menyukai manis serta sedikit mengkonsumsi ikan, buah dab bubur dibanding orang tua (Nutrition in Finland)
Secara umum ada beberapa makanan yang dipertimbangkan untuk dapat dikonsumsi sebagai diet normal dan mengandung komponen aktif yang memberikan penawaran peningkatan kesehatan atau menurunkan resiko terkena penyakit. Contoh pangan fungsional terdapat pada makanan yang mengandung mineral tertentu, vitamin, asam lemak atau serat, makanan dengan penambahan senyawa bioaktif tertentu seperti fitokimia atau antioksidan lain dan probiotik (EUFIC, 2006).
Istilah pangan fungsional pertama kali dikenalkan di Jepang pada pertengahan 1980 dan satu-satunya negara yang mempunyai aturan khusus berkenaan pengolahan pangan fungsional yang diijinkan. Badan yang bertanggungung jawab terhadap pengaturan ini adalah FOSHU (Food for Specified Health Use) dibawah kementrian kesehatan dan kesejahteraan Jepang yang mengistilahkan Pangan fungsional sebagai bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, baik jasmani maupun rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya (Arai 1996 dalam Hasler 1998).
Pangan fungsional adalah bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, baik jasmani maupun rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya. Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi Fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.
Istilah pangan fungsional dipilih dari sederet istilah yang pernah dipopulerkan sebelumnya seperti ´pharmafoods´, ´designer foods´, ´nutraceutical food´, ´health foods´, ´therapeutic foods´ dan banyak lagi. Secara mudah dapat dikatakan bahwa pangan fungsional adalah bahan pangan yang berpengaruh positif terhadap kesehatan seseorang, penampilan jasmani dan rohani selain kandungan gizi dan cita-rasa yang dimilikinya. Jadi dalam hal ini keberadaan faktor ´plus´ bagi kesehatan yang diperoleh karena adanya komponen aktif pada bahan pangan tersebut adalah merupakan ´keharusan´ (Wijaya, 2002).
Banyak orang berpendapat bahwa semua makanan bisa menjadi ”fungsional" sebab berperan dalam gizi atau nutrisi tertentu. Washington, Internasional D.C. based International Food Information Council Foundation ( IFIC) menggambarkan " makanan fungsional" sebagai makanan yang mendukung kesehatan dan bermanfaat di luar nutrisi dasar. FDA telah mengenali dua kategori makanan yaitu - makanan konvensional dan suplemen makanan. Makanan konvensional yang mendukung kesehatan dan diakui sebagai makanan fungsional ini produksinya diatur sangat ketat oleh FDA berkaitan dengan klaim yang dibuat. Klaim yang disetujui oleh FDA melalui Nutritional Labeling and Education Act of 1990 (NLEA) harus bisa dibuktikan secara ilmiah bahwa unsur yang dipakai benar-benar berpengrauh untuk kesehatan. Hingga saat ini ada 12 klaim yang diperbolehkan FDA atas pangan fungsioanl ini. FDA menetapkan lewat Dietary Supplement Health and Education Act tahun 1994 ( DSHEA), bahwa pangan fungsional ini lepas dari tambahan makanan dan tidak termasuk obat (Deis, 2003).
Berdasarkan British Nutrition Foundation Panga Fungsional didefinisikan sebagai makanan yang memberikan keuntungan kesehatan dan atau mencegah terjadinya penyakit dan biasanya mempunyai nilai kandungan nutrisi (Chan 2008). Sedangkan menurut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional, Pangan fungsional adalah pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan.

B. Macam dan Peranan Pangan Fungsional dalam Tubuh

Perkembangan Pangan Fungsional terus berlanjut dan tumbuh pesat hingga abad ke-21 dimana permintaan konsumen akan produk kesehatan meningkat. Beberapa faktor yang mendukung peningkatan perkembangan suplai makanan ini adalah ;
1. Penuaan dalam populasi
2. Peningkatan biaya kesehatan
3. Kemampuan dalam memelihara kesehatan dan meningkatkan kesehatan
4. Bukti ilmiah tentang peranannya terhadap penyakit dan
5. Sangat penting dalam perubahan regulasi makanan
Komponen nutrient dan non nutrient juga dapat berasosiasi mencegah dan atau berperan dalam perlakuan beberapa penyakit kronis seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, darah tinggi dan osteophorosis (ADA, 2008).

Klaim Pangan Fungsional

Pada Juli 2003, Komisi Eropa mengusulkan peraturan COM/2003/0424 tentang ilmu gizi dan klaim kesehatan atas makanan, termasuk lampiran berkenaan dg aturan makan (Komisi pengawas Masyarakat Eropa, 2003). Pada bulan Desember 2006, peraturan penggunaan ilmu gizi dan kesehatan diadopsi oleh dan Dewan Parlemen. Untuk kepentingan peraturan ini, telah diusulkan definisi berikut (FAO, 2007):
a. “ Klaim”: merupakan informasi yang diberikan kepada masyarakat sesuai Perundang-Undangan yang berlaku, termasuk penyajian bergambar, simbolis atau grafis, yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai karakteristik tertentu;
b. “ Klaim nutrisi”: berarti klaim yang menyiratkan bahwa suatu makanan mempunyai kekayaan gizi tertentu yang menguntungkan dalam kaitan dengan:
1) Energi ( daya kalori) itu seperti ; mengandung; meningkatkan atau menurunkan; atau tidak mengandung
2) Bahan gizi atau lain unsur itu seperti ; mengandung; banyak mengandung atau sedikit mengandung; atau tidak berisi;
c. “ Klaim kesehatan”: menyiratkan bahwa suatu hubungan ada antara makanan dan kesehatan;
d. “Klaim pengurangan resiko penyakit”: berarti menyiratkan bahwa konsumsi makanan tertentu mengurangi faktor resiko penyakit tertentu.(FAO, 2007).

2.2 Klaim berdasarkan Regulasi Amerika
FDA tidak mempunyai definisi spesifik mengenai makanan Fungsional, demikian juga dengan FDCA. Namun keduanya mengelompokan ada 3 kategori klaim yang dipeerboehkan dalam makanan fungsional (FAO, 2007):


a. Klaim Kesehatan
Adalah klaim yang menggambarkan adanya hubungan antara unsur bahan tertentu terhadap penyakit atau kondisi kesehatan.
b. Klaim Kandungan Nutrisi
NLEA memperbolehkan adanya informasi mengenai tingkat nutrisi bahan suatu produk, karena biasanya label hanya memberi informasi tentang kandungan bahan dan aturan pakainya.
c. Klaim Fungsi
Menguraikan peran suatu bahan gizi atau ramuan berkenaan dengan aturan makan untuk dapat mempengaruhi struktur normal atau fungsi tubuh manusia, sebagai contoh, "zat kapur membangun tulang kuat", atau " antioksidan memelihara integritas sel,"

2.3 Klaim berdasarkan Regulasi Kanada
Di Kanada, regulasi yang mengatur makanan fungsional dan industri nutraceutical ditentukan oleh Canadian Food Inspection Agency. Badan ini mengatur makanan fungsional, dan makanan lain mencakup vitamins, mineral; herbal; homeopathic; obat tradisional seperti ramuan Cina; probiotics, dan lain lain. Di Kanada ada 3 jenis klaim yang diijinkan (FAO, 2007):
a. Klaim kandungan gizi
Adalah pernyataan pada label yang menerangkan jumlah suatu bahan dalam makanan dan bahan tambahan yang diberikan berdasarkan standar.
b. Klaim terhadap fungsi atau peran biologi
Adalah pernyataan bahwa suatu bahan pangan tertentu dapat memelihara fungsi badan yang diperlukan untuk pemeliharaan kesehatan baik, atau untuk pertumbuhan normal dan pengembangan. Suatu klaim peran biologi tidak boleh menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung atas perawatan, pencegahan atau peringanan suatu penyakit atau status phisik abnormal, atau gejala yang sama, maupun menunjuk secara langsung atau secara tidak langsung untuk mengoreksi, memugar atau memodifikasi fungsi organik. Contoh peran biologi untuk bahan gizi: protein membantu membangun dan memperbaiki jaringan/tisu tubuh.
c. Klaim mengurangi resiko atas kesehatan
Kanada masih mempertimbangkan pernyataan untuk suatu bahan pangan dapat mengurangi resiko atas kesehatan. Namun setelah AS merekomendasikan 10 hal berkaitan klaim kesehatan akhirnya badan kesehatan Canada mengakui 5 diantaranya.

2.4 Regulasi di Indonesia
• Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk 00.05.52.0685 Tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Pangan Fungsional (Lampiran 1)
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan (Lampiran 2)
• Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia No. Hk 00.05.52.4321 Tentang Pedoman Umum Pelabelan Produk Pangan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Ri (Lampiran 3)
• UU Perlindungan Konsumen Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lampiran 4)